Yerusalem atau Al Quds, adalah kota suci bagi tiga agama samawi, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. Letaknya di dekat Tepi Barat, dan kedudukannya membuat kota ini sering diperebutkan oleh berbagai pihak, terutama bangsa Israel dan Palestina.
Kini, Yerusalem dikuasai pemerintah Zionis Israel.
Berita terancamnya Masjid Al Aqsha oleh perbuatan ekstrimis Zionis-Yahudi yang ingin mengadakan upacara keagamaannya di Masjid suci ini telah membuat satu pemahaman: toleransi beragama semakin rapuh. Pemerintah Israel pun mengadakan penggalian di bawah Masjid, bukan untuk kegiatan arkeologi, tapi mencoba meruntuhkan Masjid dengan meruntuhkan pondasinya.
Perbuatan ini jelas menyakiti umat Islam.
Bukankah Yerusalem merupakan kota di bawah naungan PBB, bukan milik Israel?
Benar. Sejak adanya UN Partition pada tahun 1947, maka Yerusalem secara resmi dikendalikan oleh PBB, namun Israel mengklaim Yerusalem secara sepihak, hingga kini, dan kota ini telah dijadikan sebagai Ibu kota "tidak resmi" Zionis Israel. Di luar kota, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah, militer, maupun warga Israel terhadap warga Palestina. Tak ada sikap menghormati antar umat. Umat Kristen juga dihina oleh warga Israel. Inilah sikap kurang ajar dari bangsa Israel la'natullah!
Apa yang harus dilakukan?
Pertama. Serahkan pengendalian atas kota ini kepada PBB dengan mengabaikan ancaman Israel dan sekutunya. Kota ini benar-benar harus bersih dari sikap penjajah dari pemerintah dan militer Zionis Israel. Selama Israel masih bercokol di Palestina, maka Israel tidak menghendaki perdamaian.
Kedua. Bangunan suci Kompleks Masjid Al Aqsha diawasi dan dilindungi oleh OKI bekerja sama dengan UNESCO, agar kelestariannya tetap terjaga dan terhindar dari tangan Zionis Israel.
Ketiga. Umat Islam, Kristen, dan Yahudi di sana bebas menjalankan ibadahnya dengan tidak mengganggu umat lainnya dan bangunan suci milik umat agama lain, serta wajib memelihara keamanan dan kedamaian di Yerusalem. Siapa pun yang mengganggu ketertiban akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang disepakati dan berlaku atas warga, militer, dan pemerintah di sana.
Alangkah baiknya jika usul ini dapat dipertimbangkan dan dilaksanakan secepatnya oleh PBB dan organisasi dunia lainnya, agar tercipta perdamaian di Yerusalem.
Jika tidak,
bagaimana wajah Yerusalem nanti?